Sinopsis:
Buku ini hadir sebagai panduan komprehensif tentang pembagian warisan menurut syariat Islam. Buku ini membahas konsep dasar hukum waris, mulai dari pengertian fiqh mawaris, tujuan dan hikmah pembagian warisan, hingga keharusan berpedoman pada hukum faraidh. Penulis menjelaskan ruang lingkup hukum waris secara sistematis, termasuk subjek yang berhak menerima warisan, objek harta warisan, serta proporsi dan aturan pembagian yang ditetapkan Al-Qur’an dan Hadis.
Selain aspek hukum, buku ini juga menyoroti aspek sosial dan moral dari pembagian warisan. Dengan memahami fiqh mawaris, pembaca dapat menegakkan keadilan dalam keluarga, melindungi hak pihak lemah, mencegah perselisihan, serta menjaga keharmonisan hubungan sosial. Berbagai konsep penting seperti rukun warisan, syarat pewaris dan ahli waris, penghalang waris, furudh al-muqaddarah, dan mekanisme pembagian sisa warisan dijelaskan secara rinci, lengkap dengan studi kasus dan simulasi perhitungan praktis.
Buku ini juga menghadirkan perspektif kontemporer, membahas hubungan hukum waris Islam dengan hukum nasional, tantangan penerapan fiqh mawaris di era modern, dan pentingnya literasi warisan bagi keluarga Muslim. Dengan bahasa yang informatif dan mudah dipahami, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami dan menerapkan hukum waris Islam secara tepat dan berkeadilan.
Penulis: Dr. H. Johari, M.Ag.






Ulasan
Belum ada ulasan.