Fiqih Alternatif Pernikahan: Menimbang Ulang Hukum Keluarga Islam demi Keadilan dan Kesalingan

Rp140.000

Kategori:

Sinopsis:

Bagaimana jika sebuah pernikahan yang sah menurut hukum agama ternyata tidak menjamin rasa aman, keadilan, atau kebahagiaan?
Apakah fikih kita telah cukup responsif terhadap realitas keluarga masa kini yang kompleks dan dinamis?

Buku ini merupakan ikhtiar serius untuk menyegarkan kembali wajah fikih perkawinan Islam melalui pendekatan yang lebih etis, kontekstual, dan berbasis maqāṣid. Dengan tetap menghormati khazanah klasik para ulama, penulis mengajak kita untuk berani menafsirkan ulang teks-teks fikih dengan pandangan yang lebih membebaskan, melindungi, dan memberdayakan.

Disusun secara ilmiah dan analitis, buku ini mengurai berbagai isu kritis dalam hukum keluarga Islam, seperti:
1. Makna kepemimpinan suami dan hak perempuan dalam perspektif kesalingan.
2. Isbat nikah, nikah lintas negara, dan rekonstruksi peran negara dalam perwalian.
3. Mediasi keluarga dan reformasi bimbingan pra-nikah di KUA.
4. Keadilan gender dalam fikih, dan konsep sakinah yang inklusif dan aplikatif.
5. Perjanjian pra-nikah, perlindungan hukum bagi istri dan anak.
6. Fiqih darurat: bagaimana menikah di masa krisis, bencana, dan pandemi.
7. Rekomendasi reformasi hukum keluarga berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah.

Dengan gaya bahasa yang jernih dan argumen yang kuat, buku ini hadir sebagai panduan intelektual dan moral bagi para akademisi, penghulu, penyuluh KUA, aktivis perempuan, pembuat kebijakan, serta pasangan Muslim yang ingin membangun keluarga di atas fondasi kesetaraan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama. Semoga buku ini dapat menggapai maksud dan tujuannya.

Penulis: Prof. Dr. Adang Djumhur Salikin, M.Ag.

Berat 450 gram
Dimensi 14 × 3 × 20 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Fiqih Alternatif Pernikahan: Menimbang Ulang Hukum Keluarga Islam demi Keadilan dan Kesalingan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top